yaitu

$333.00

Menurut Suhendi (2002), rukun dalam mudharabah berdasarkan Jumhur Ulama ada tiga, yaitu: dua orang yang melakukan akad (al-aqidani), modal (ma'qud alaih), dan shighat (ijab dan qabul). qqvip303 online Sedangkan menurut ulama Syafi'iyah lebih memerinci lagi menjadi enam rukun, yaitu: Pemilik modal (shohibul maal) Pelaksanaan usaha (mudharib atau pengusaha)

Quantity:
Add To Cart